KULITINTA.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga orang pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1000 gram (1 kg) yang akan diedarkan di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Drs, Muchlis, AS.MH saat menggelar konferensi pers, Selasa (13/8/19) di Mapolda Jambi. Kapolda menyampaikan bahwa narkotika jenis sabu seberat 1 Kg ini diamankan di Pasar Kalangan, KM 16 Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dengan diamankannya narkotika jenis sabu seberat 1 kg ini, kita telah berhasil memutuskan mata rantai peredaran dan penggunaan gelap narkotika di wilayah Jambi dan menyelematkan puluhan ribu juta jiwa dari bahaya narkoba,” sambung Kapolda
Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni, RK warga Sengeti Kabupaten Muaro Jambi, RY warga Sengeti Muaro Jambi, DN warga Kayo Aro Kabupaten Muaro Jambi.
Atas perbuatan, ketiga pelaku ini terancam dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolda Jambi menyampaikan.
Editor : Heriyanto,SH / sumber : Serambijambi.id