KULITINTA.ID , JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif secara virtual dari 2 (dua) Kejaksaan Negeri Batanghari dan Tebo. senin, 11 Juli 2022, bertempat di Ruang Vicon . Plt. Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bambang Gunawan ikut mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian Pasal 362 KUHP dengan Tersangka RUBIANTO alias ROBIN dari Batanghari dan SYAFRIL alias ARIL bin MAKSUM dari Tebo. Ekspose langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta…
Read More