Diduga, Pengerjaan Pembangunan Puskesmas Mersam Batanghari main-main

KULITINTA.ID, BATANGHARI – Kuat dugaan pada pengerjaan pembangunan gedung Puskesmas Mersam Kabupaten Batanghari main-main. Dimana, pada proses pengerjaan pembangunan gedung ini dari awal sampai saat ini, banyak dugaan yang pekerjaan seperti alat material bangunannya banyak kekurangan dan ini diduga tidak sesuai dengan spek bangunan.

Hal ini diakui oleh seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam yang enggan namanya disebut, bahwa dalam istilah persoalan pembangunan gedung puskesmas itu diduga banyak kekurangannya. Lihat saja nanti dan ini hanya sebatas dugaan.

“Menurut saya dengan anggaran sebanyak itu, pembangunannya hanya seperti tu, dan ditambah lagi dengan isu negative dari berbagai tempat, warung kopi disini menceritakan soal pembangunan gedung itu,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa pada Progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi sampai akhir masa kontrak diduga tidak jelas, dimana dari akhir masa kontrak diperpanjang selama 50 hari kerja. Bahkan, pihak rekanan juga sudah mencairkan uang dari dana alokasi khusus (DAK) di Pemkab Batanghari sebesar 80 persen.

Afriadi, mantan seorang konsultan teknis di Batanghari mengatakan, bahwa dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh pihak rekanan terhadap pembangunan gedus puskesmas itu sudah berapa persen. Kenapa pihak PPK tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh wartawan.

“Jangan main perpanjang saja kontrak yang dibuat oleh pihak terkait dan kalau melihat dari pekerjaan gedung tersebut sulit untuk diselesaikan dalam jangka 50 hari itu,” kata Afriadi.

Menurut dia, dalam proses melanjutkan pekerjaan lewat masa kontrak itu harus benar-benar jelas dan jangan sampai melanggar aturan. Seperti Puskesmas Bungku saat ini sudah ada tersangkanya, akibat dari tidak sesuainya pekerjaan yang dibuat oleh pihak rekanan dan instansi di Pemkab Batanghari.

Seperti apa yang dikatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Batanghari, Sarmirdan, terkait dengan keterlambatan pekerjaan Gedung Puskesmas Mersam tersebut dan pihak PPK sudah memberikan opsi kepada pihak rekanan, yakni putus kontrak dan atau memberikan kesempatan lagi meskipun melewati tahun anggaran.

“Saat ini kita memberikan kesempatan selama 50 hari kerja dari tanggal kontrak pada 27 Desember 2021 lalu dan berdasarkan waktu yang diberikan itu, pihak rekanan juga didenda sebesar Rp78 juta,” jelasnya.

Ketika ditanya, sudah berapa persen pencairan yang dilakukan rekanan dan berapa progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan ketika dimulainya perpenjangan masa kontrak,? Dia mengatakan, untuk pencairan dana pekerjaan Puskesmas Mersam sudah 80 persen dan untuk Progres pekerjaan sejak habis kontrak sampai dengan dimulainya perpanjangan masa kontrak, dirinya tidak tahu.

“Kalau soal progress pekerjaan kemarin saya tidak tahu, intinya kontrak pekerjaan mereka diperpanjang selama 50 hari kedepan, itu saja” katanya lagi. (Tim)

Editor : Heriyanto, S.H.,C.L.A

Related posts

Leave a Comment