Nah…!!!Sempat di tunda, DKPP-RI Akan Segera Sidangkan Bawaslu Batanghari

KULITINTA.ID, BATANGHARI – Sempat tertunda jadwal sidang sepekan lalu, dengan dugaan adanya kedatangan Presiden RI, Jokowi Ke Jambi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKKP-RI) akan segera kembali melaksanakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batanghari.

Dimana untuk jadwal sidang yang akan dilaksanakan oleh DKPP RI di ruang sidang Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Jalan A. Thalib No35, Telanai Pura Jambi, sekitar pukul 09:00 WIB, Jumat (5/01/2019 mendatang.

Adapun agenda sidang yang akan dlaksanakan di ruang sidang Kantor KPU Provinsi Jambi adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu.

Bahkan didalam surat panggilan DKPP-RI nomor 321/I-P/L-DKPP/2018 dengan nomor perkara 301/DKPP-PKE-VII/2018 kepada pelapor, pengacara dan juga saksi merupakan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teradu I sampai dengan teradu II karena tidak profisional dan tidak akuntabel dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilaporkan pengadu ke Bawaslu Batanghari.

Sama seperti apa yang disampaikan oleh Abdurrahman Sayuti, SH, seorang pengacara pelapor, yakni Supan Sopian beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya sudah siap melengkapi alat-alat bukti untuk menghadapi sidang DKPP-RI yang akan dilaksanakan di ruang sidang KPU Jambi.

“Seperti bukti P-1, fotocopy surat laporan dugaan tindak pidana tertanggal 16 Oktober, bukti ini menerangkan tentang laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu Batanghari, bukti P-2 fotocopy surat bukti penerimaan laporan tertanggal 17 oktober dan bukti ini menerangkan bahwa laporan pelapor sudah diterima oleh Bawaslu Batanghari,” kata Abdurrahman Sayuti, SH.

Selain bukti lain yang dimintai oleh DKPP-RI adalah, bukti P-3 fotocopy surat kajian awal dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam form model B.5 tertanggal 19 oktober, bukti ini menerangkan kajian awal yang dilakukan para teradu atas laporan pengadu yang ditandatangani teradu I.

Bahkan, alat bukti pada P-4, fotocopy surat koreksi/memperbaiki syarat formil yang belum terpenuhi tertanggal 19 oktober, bukti ini menerangkan pengadu mengajukan perbaikan atas kajian awal yang telah dilakukan teradu dan bukti P-5, bukti pengiriman surat ke bawaslu, bukti ini menerangkan bahwa pengadu telah mengirim surat ke Bawaslu Batanghari.

“Kami sudah siap memaparkan persoalan sesuai bukti yang sudah kami sampaikan kepada pihak DKPP-RI dan juga alat bukti yang diminta oleh DKPP-RI kepada kami,” ujarnya.

Supan Sopian, SE, seorang pelapor mengatakan, terima kasih kepada DKPP-RI yang sudah menanggapi laporannya tertanggal 30 oktober lalu dan pihak DKPP-RI sangat menyambut baik pelapor pada dugaan tindak pidana pemilu. Dihadapan bidang pengaduan DKPP RI, dirinya juga memaparkan, selain dugaan tindak pidana pemilu juga patut diduga Bawaslu Batanghari tidak profesional dan telah melanggar asas dan prinsip pemilu.

Menurut dia, hal tersebut tercermin dari perlakuan yang dialaminya saat membuat laporan di Bawaslu Batanghari diantaranya, pelapor tidak diberitahu untuk memperbaiki syarat formil dan materil terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Oknum Caleg dan Oknum ASN.

Dia juga menceritakan, berdasarkan Pasal 12 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 maka seharusnya Bawaslu memberitahu dan memberikan kesempatan untuk melengkapi syarat formil yang belum terpenuhi, setelah waktu 3 (tiga) hari tidak melengkapi baru dikeluarkan keputusan bahwa laporan tidak bisa diregister.

Bahkan, pelapor hanya diberikan surat dalam bentuk fotocopy tidak diberikan aslinya dan pelapor sangat menyayangkan surat pelapor perihal koreksi perbaikan terhadap syarat formil ditolak oleh Bawaslu.

Padahal menerima surat adalah bagian dari kewajiban dan pelayanan publik setiap instansi, termasuk Bawaslu Kabupaten Batanghari sendiri. Karena ditolak memasukkan surat, akhirnya Pelapor mengirimkan surat tersebut melalui Kantor Pos ke Bawaslu Kabupaten Batanghari.

Sementara itu, Ferri, bagian pelaporan DKPP RI waktu itu sangat menyanyangkan apa yang sudah disampaikan oleh pihak pelapor dan menanggapi hal tersebut, apapun surat baik tanda bukti lapor atau surat lain yg ditujukan untuk pihak lain harus diberikan yang asli, bukan fotocopy.

“Kepada pelapor, segera masukkan surat laporan resmi ke DKPP RI dan akan kita segera tindaklanjuti, dan ini jelas-jelas salah jika hal seperti ini dilakukan oleh pihak Bawaslu Batanghari,” paparnya pada waktu masuk laporan di Kantor DKPP RI. (*)

Editor : Heriyanto, SH

Related posts

Leave a Comment