Progres Bangunan Puskesmas Mersam Diduga Tidak Jelas, Kontrak Pekerjaan Pembangunan Diperpanjang

KULITINTA.ID, BATANGHARI – Dalam progres pekerjaan pembangunan Puskesmas Mersam Kabupaten Batanghari, Jambi sampai akhir masa kontrak diduga tidak jelas, dimana dari akhir masa kontrak diperpanjang selama 50 hari kerja. Bahkan, pihak rekanan juga sudah mencairkan uang dari dana alokasi khusus (DAK) di Pemkab Batanghari sebesar 80 persen.

Afriadi, mantan seorang konsultan teknis di Batanghari mengatakan, bahwa dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh pihak rekanan terhadap pembangunan gedus puskesmas itu sudah berapa persen. Kenapa pihak PPK tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh wartawan.

“Jangan main perpanjang saja kontrak yang dibuat oleh pihak terkait dan kalau melihat dari pekerjaan gedung tersebut sulit untuk diselesaikan dalam jangka 50 hari itu,” kata Afriadi.

Menurut dia, dalam proses melanjutkan pekerjaan lewat masa kontrak itu harus benar-benar jelas dan jangan sampai melanggar aturan. Seperti Puskesmas Bungku saat ini sudah ada tersangkanya, akibat dari tidak sesuainya pekerjaan yang dibuat oleh pihak rekanan dan instansi di Pemkab Batanghari.

Seperti apa yang dikatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Batanghari, Sarmirdan, terkait dengan keterlambatan pekerjaan Gedung Puskesmas Mersam tersebut dan pihak PPK sudah memberikan opsi kepada pihak rekanan, yakni putus kontrak dan atau memberikan kesempatan lagi meskipun melewati tahun anggaran.

“Saat ini kita memberikan kesempatan selama 50 hari kerja dari tanggal kontrak pada 27 Desember 2021 lalu dan berdasarkan waktu yang diberikan itu, pihak rekanan juga didenda sebesar Rp78 juta,” jelasnya.

Ketika ditanya, sudah berapa persen pencairan yang dilakukan rekanan dan berapa progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan ketika dimulainya perpenjangan masa kontrak,? Dia mengatakan, untuk pencairan dana pekerjaan Puskesmas Mersam sudah 80 persen dan untuk Progres pekerjaan sejak habis kontrak sampai dengan dimulainya perpanjangan masa kontrak, dirinya tidak tahu.

“Kalau soal progress pekerjaan kemarin saya tidak tahu, intinya kontrak pekerjaan mereka diperpanjang selama 50 hari kedepan, itu saja” katanya lagi.

Sementara itu, Ilhamuddin, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi juga menyayangkan dengan keterlambatan pembangunan gedung Puskesmas Mersam yang berdampak merugikan masyarakat setempat. Dimana keterlambatan tersebut menambah waktu kontrak, sehingga keterlambatan ini membuat pekerjaan kurang baik atau diduga tidak sesuai spek.

” Saya sangat menyayangkan dengan adanya keterlambatan yang dilakukan oleh pihak rekanan dan ini sangat merugikan masyarakat kita,” kata politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Batanghari dari dapil 4 (Mersam-Marosebo Ulu) ini, lewat Via Ponselnya, Selasa lalu.

Dia juga mengatakan, semua pihak juga sangat menyayangkan dengan keterlambatan pembangunan itu. Bahkan dengan keterlambatan itu pihak rekanan diberikan waktu lagi selama 50 hari setelah kontrak habis.

“Waktu yang diberikan itu sebenarnya tidak begitu lama dan ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin berobat, karena harapan kita dengan adanya gedung puskesmas yang baru dapat manfaat bagi masyarakat kita yang ingin berobat,” ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya keterlambatan dan masalah pembangunan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Batanghari ini membuat pendahulu atau yang memperjuangkan anggaran pusat ini merasa dirugikan. Dimana, untuk kedepan pihak terkait , baik pihak Pemerintah Daerah dan Pusat merasa ektra hati-hati dengan penggunaan anggaran alokasi khusus (DAK), apakah kedepan akan bisa trealisasi atau tidak.

“ Sebenarnya anggaran DAK ini membantu daerah kita dan seperti Puskesmas Bungku yang saat ini masih dalam proses hukum dan ini menjadi beban kita kedepan terkait dengan dana pusat ini,” paparnya.

Lain halnya dengan yang disampaikan oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Ginting, bahwa keterlambatan pekerjaan gedung puskesmas itu dikarenakan pihak rekanan merobohkan gedung puskesmas lama dan kemudian melakukan penimbunan untuk pondasi gedung yang baru.

“Memang diakui bahwa pekerjaan pembangunan gedung itu terlambat, untuk batas kontrak pekerjaannya sebenarnya sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 lalu,” jelasnya.

Kemudian, ketika ditanya kembali terkait dengan kesalahan pada aturan dalam proses tender yang dilaksanakan beberapa waktu lalu pada 3 Puskesmas, yakni Puskesmas Bajubang, Pemayung dan Mersam. Bahkan yang lebih parah lagi ada perusahaan yang dapat atau mengerjakan proyek sampai 5 (lima) paket pekerjaan pihak UKPBJ memenangkan mega proyek ini.

Perlu untuk kita ketahui lagi, bahwa salah seorang aktivis Batanghari mengatakan, pemenang tender dari tiga paket pekerjaan tersebut, penawar pada urutan 8 sebagai urutan terakhir untuk pekerjaan Puskesmas Selat.

Untuk Puskesmas Panerokan pemenang tender pada urutan ke 6 merupakan urutan terakhir. Bahkan ketiga paket pekerjaan tersebut pemenangnya mendekati pagu anggaran seperti Puskemas Selat bantingan harga penawaran hanya +-3% untuk puskesmas panerokan Bantingan +-1% untuk Puskesmas Mersam Bantingan harga +- 1% dari nilai penawaran perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. (Tim)

Editor : Heriyanto, S.H.,C.L.A

Related posts

Leave a Comment