KULITINTA.ID, BATANGHARI – Proses laporan Bupati Batanghari, Syahirsah, SY soal dugaan pemalsuan izin usaha perkebunan (IUP-B) pada tiga perusahaan, yakni PT Jamer Tulin, Maju Perkasa Sawit (MPS) dan Koperasi Sanak Mandiri di Polres Batanghari masih dipertanyakan. Pasalnya, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen, pada Jumat (12/1/) lalu belum ada tindaklanjut dari pihak Polres Batanghari.
“ Kita masih mempertanyakan persoalaan dugaan pemalsuan IUP di Polres Batanghari, sampai dimana tindaklanjut dari proses tersebut, sampai saat ini belum ada ketetapan tersangka dari proses laporan bupti batanghari ini,” kata Mahyudin, Sekretaris LSM Komphital Batanghari, Rabu.
Dia mengatakan, pada proses yang dilakukan pihak penyidik Polres Batanghari selama ini masih dalam tahap pembuktian dokumen dan menurut khabar bahwa dokumen tersebut sudah dimiliki oleh pihak penyidik.
“ Menurut saya dokumen IUP ini palsu dan pihak penyidik harus serius terhadap laporan ini,” ujarnya.
Dalam laporan itu Bupati Syahirsah menerangkan pada Bulan Desember 2017 diketahui adanya penerbitan Keputusan Bupati Batanghari Nomor : 14 tahun 2011 tentang pemberian IUP zin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B) kepada PT Maju Perkasa Sawit tanggal 13 Januari 2011.
Kemudian Keputusan Bupati Batanghari Nomor :15 tahun 2011 tentang pemberian Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B) kepada PT Jamer Tulen tanggal 13 Januari 2011 dan keputusan Bupati Batanghari Nomor : 16 tahun 2011 tentang pemberian Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B) kepada Koperasi Suku Anak Dalam Sana Mandiri pada tanggal 13 Januari 2011.
Dalam kurun waktu dari tanggal 13 Januari 2011 Bupati Batanghari (Ir. SYAHIRSYAH) sampai sekarang tidak pernah menandatangani penerbitan ketiga IUP-B tersebut.
“ Kita berharap pihak penyidik Polres Batanghari meminta kerjasama terhadap pihak Kapolda Jambi dan pihak Mabespolri dan juga KPK untuk menindaklanjuti proses penyelidikan proses laporan bupati ini, karena disini adalah masalah kerugian negara,” ujarnya.
Menurut dia, Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kabupaten Batanghari 2011 dijabat Erwan SP. Kini BPTSP telah berganti nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Batanghari.
Erwan pada waktu itu mengaku tidak mengetahui laporan Bupati Syahirsah menyangkut perizinan pada masa dirinya menjabat. Dia juga menampik terlibat dalam proses pengeluaran izin seperti yang terbunyi dalam laporan Syahirsah.
” Abang raso laporan tidak mengarah ke abang. Tapi dio (Bupati) meraso tidak menandatangani,” kata Erwan dikonfirmasi belum lama ini di kediamannya oleh beberapa awak media.
Erwan juga pernah mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait IUP-B. Ketika itu dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail soal Peraturan Bupati (Perbup), pelimpahan dan dasar hukum lain kepada penyidik.
” Jujur abang loss memory, setahun lebih dak baco buku lagi. Kalau sudah bicara aturan, mampu abang jelaskan, tapi dak ado utuh lagi kan,” pungkas Erwan.
Untuk diketahui, dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor LP/B-02 / I / 2018/ SPKT RES BATANGHARI Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana, Syahirsah tidak mencantumkan nama terlapor.
Bupati Syahirsah sampai hari ini juga belum memberikan keterangan resmi kepada media siapa orang yang dilaporkan. Syahirsah kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa kedatangan dirinya beserta Tiga pejabat, untuk melaporkan suatu permasalahan kepada polisi.
” Kamu tanyo penyidik. Yang jelas kamu betul bahwa sayo melaporkan,” ungkap Syahirsah di Kantor Bupati Batanghari, pada Selasa (16/1/) lalu.
Ditanya apakah laporannya terkait persoalan perizinan? Bupati menjawab bahwa yang jelas dirinya melaporkan. Siapa yang dilaporkan hari Jumat itu? Suami Yuninta Asmara ini kembali meminta wartawan untuk bertanya langsung dengan penyidik.
Sementara itu, Wawan, seorang penyidik Tipikor Polres Batanghari di kantor www.kulitinta.id belum lama ini mengatakan, bahwa terkait proses penyelidikan laporan bupati ini terus berlanjut. Namun, sampai saat ini masih ada kendala yang belum dapat diceritakan.
“ Ya, masih dalam kita tindaklanjuti,” jawan Wawan di depan dua rekannya. (Tim)
Editor : Heriyanto, SH