Satnarkoba Polres Batanghari Tangkap Pengedar Sabu Gunakan Senpi dan Sajam

KULITINTA.ID, BATANGHARI – Satnarkoba Polres Batanghari berhasil ringkus 2 orang diduga tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu yaitu berinisial D dan S warga dusun Anggrek, desa Batin, kecamatan Bajubang, kabupaten batanghari.

Wakil Kapolres Batanghari, Kompol Andy Zulkifli mengatakan penangkapan tersebut barawal adanya informasi transaksi narkoba sehingga aparat kepolisian segera mengambil tindakan meluncur ke rumah diduga tersangka berinisial S di dusun Anggrek pada tanggal 16 Oktober 2021.

“Kedua tersangka kita tangkap saat tengah menkonsumsi narkoba di rumah tersangka S dan dari hasil pengembangan saat itu kita berhasil mendapatkan barang bukti di rumah inisial D,” ungkap Wakil Polres Batanghari yang didampingi Kasat narkoba, AKP Rico Antomi saat konferensi pers di Makopolsekta Pasar Baru Keramat Tinggi, kecamatan Muara Bulian, Rabu (27/10/2021).

Selain barang bukti 11 paket Sabu siap edar, kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yaitu 2 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, senjata tajam, timbangan digital serta peralatan lainnya yang dimiliki para diduga pelaku dalam melancancarkan aksinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini S dan D diamankan di Makopolsek Pasar Keramat Tinggi dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Editor : Heriyanto, SH/Sumber : Jambi Prima

Related posts

Leave a Comment