KULITINTA.ID, BATANGHARI – Diduga melakukan penipuan, Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dilaporkan Ke Polres Batanghari oleh Sopiyah, warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dimana, pihak perusahaan melakukan penipuan terhadap Sopiyah yeng merupakan korban pihak pertambangan batubara di lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di kecamatan setempat. Heriyanto, S.H.,C.L.A , kuasa hukum Sopiyah mengatakan, bahwa terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin…
Read More