KULITINTA.ID, JAMBI – Ermanto, seorang Warga Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari mempertanyakan soal laporannya terkait masalah dugaan pidana penggelapan yang di lakukan oleh Alfian Doni Bin Dollah Padi, seorang warga Desa Karmeo Kecamatan Bathin XXIV Batanghari di Polda Jambi.
Dia yang merupakan sebagai Pelapor mengatakan, sesuai dengan laporan polisi LP/B.335/XII/2019/SPKT”C” Polda Jambi tanggal 20 Desember 2019 yang langsung ditandatangani oleh Kompol Iskandar ini merupakan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KHUPidana belum mendapat tindaklanjut dari pihak penyidik.
“Beberapa hari lalu saya mendapat telpon dari pihak penyidik Polda yang katanya bernama Donal mengatakan, bahwa dia mengaku anak buah IPDA Edi, seorang Pamin di Polda mengirim surat, tapi saya tidak tau surat apa dan sampai sekarang belum sampai kepada saya,” kata Ermanto, Minggu.
Menurut dia, terkait dengan persoalan laporan ini, dirinya sudah mengusahkan kepada penasehat hukumnya di Jambi dan segala permasalahan laporannya juga sudah dikuasakan kepada penasehat hukumnya.
“Sewaktu saya membuat laporan di ruang SPKT saya beserta kuasa hukum saya sudah memberikan surat kuasa kepada pihak penyidik dan saya harap pihak penyidik langsung konfirmasi kepada kuasa hukum saya ini. Kok kenapa pihak penyidik yang sibuk menelpon saya, begitupun dengan pak IPDA Edi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan dugaan penggelapan ini adalah penggelapan uang dari rekan sekerjanya dalam pencairan DO Batubara di desa Karmeo. Dimana, pada Bulan Agustus lalu, dirinya berbisnis DO Batubara dengan terlapor (Alfian Doni) dan menanam modal kepadanya. Bahkan, pada awal bisnis ini terlapor lancar mencairkan uang bisnis tersebut kepada dirinya.
“Awal mulanya lancar dan pada pembayaran selanjutnya, yakni pada Bulan September terlapor berdalih bahwa uang pencairan DO nya melalui PT Andalas, milik Aliang belum dicairkan, padahal sudah di cairinya,” katanya sama seperti beberapa waktu lalu di depan penyidik.
Dia juga mengungkapkan, untuk kerugian yang di alaminya sebesar Rp104 juta dan terlapor ketika di tagih beralasan duit tersebut belum cair dari saudara Aliang. Bahkan, dirinya berulang kali untuk menagih kepada terlapor, namun dijawab dengan hal yang sama.
Dirinya juga sudah konfirmasi kepada mitra bisnis Aliang lainnya, seperti Lilik Kurniwati bahwa duit dari Aliang ini sudah cair dan dirinya juga mencoba mendatangi terlapor kerumahnya terus menjawab bahwa Aliang belum mencairkan duit DO tersebut.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Dame Sibarani, SH meminta kepada pihak penyidik langsung mengkonfirmasikan permasalahan ini kepada Kantor Hukumnya terkait laporan kliennya. Karena laporan tersebut sudah dikuasakan dan ini merupakan tanggungjawab dirinya untuk mendampingi kliennya tersebut.
“Saya minta kepada pihak penyidik jangan selalu menelpon klien saya dan saya sebagai kuasa hukum merasa tidak di hargai dengan cara seperti ini,” paparnya.
Disamping itu, terkait dengan persoalan ini terlihat pihak penyidik plin plan terhadap proses pemyelidikan ini. Bahkan pihak penyidik juga sudah melakukan koordinasi kepada kedua bela pihak, baik itu pelapor dan juga terlapor.
“Kami menyambut baik dengan koordinasi atau pun mediasi yang dilakukan pihak penyidik ini dan kami juga ingin prosesnya profesional serta tidak ada keberpihakan antara kedua bela pihak. Kami juga membuka peluang baik dari pihak terlapor jika prosesnya ingin di mediasi secara kekeluargaan,” katanya lagi. (*)
Editor : Kiki